Mahkamah Konstitusi (MK) putuskanjikapemilihan umum (pemilu) lokal harusdiadakantercepat2 tahundanpalinglamban2 tahun6 bulansesudah pemilu nasional selesai. Ketetapan ini mempunyai tujuanuntukmenghambatbertumpang-tindihjadwal politik nasional danwilayah.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menerangkanjikaselesainya pemilu nasional dihitung dari waktu pengukuhankedudukan politik yang diputuskan, seperti anggota DPR, DPD, dan presiden danwapres.
Pemilu nasional meliputipemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wapres. Dalam pada itu, pemilu lokal mencakuppemilihan anggota DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala wilayah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.
Keputusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini didasaripadapenilaian penyelenggaraan pemilu serempak tahun 2024 yang mengakibatkanberagammasalah, termasukkurang kuatnyapenyiapan kaderisasi parpoldan kejenuhan pemilih karenaterlampaujumlahnya surat suarayang perlu dicoblos dalam satu waktu.
MK memandangjikapembagian waktu penerapan pemilu nasional dan lokal akantingkatkankualitas demokrasi, memberikanruangan lebih untukparpolmempersiapkan calon, danmemberi waktu untuk pemilih untukkonsentrasi.
“Dengan dasar pemikiranitu, karena itupengambilan suarauntuk anggota DPRD dan kepala wilayahdilaksanakandenganserempak, tercepat2 tahundanpalinglamban2 tahun6 bulansemenjakpengukuhan anggota DPR, DPD, atau presiden danwapres,” kata Saldi Isra pada sidang paripurna MK di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Keputusan ini merestuibeberapapermintaan yang disodorkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang minta pemilu lokal tak lagidiadakanbersama dengan pemilu nasional.