Kasus korupsi dalam pengendalian minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terusberguling dengan penentuan sembilan terdakwabaru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Satu diantara nama yang munculialah Muhammad Riza Chalid, pebisnis yang terkenaldi bidang migas nasional.
“Sesudah penyidik kantongi bukti cukup, kami memutuskan9 orangsebagaiterdakwabaru,” tutur Direktur Penyelidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Kamis malam (10/7/2025).
Kasus ini meliputimasa 2018-2023 danmengikutsertakan tata urus distribusi energi di antara Pertamina, subholding, danbeberapa kontraktor. Kejagung menyebutkan, keseluruhanrugi negara yang diakibatkancapai Rp193,7 triliun—salah satu angka paling besar dalam sejarah korupsi energi Indonesia.
Beberapaterdakwaasal dariberagamtingkat, dimulai darimanagersampaibekaspetinggi tinggi Pertamina danfaksi swasta yang terafiliasi dengan pola perdagangan energi. Selainnya Riza Chalid, beberapa nama seperti AE (mantan VP Pertamina), AB (mantan Direktur Marketing), danbeberapapengurus anak usahadanrelasivitalikut jugaterbawa.
Dalam penyelidikanawalnya, deretanpejabat Pertamina telahterlebih dahuludiputuskansebagaiterdakwa, termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Optimisasi Feedstock, Sani Dinar Saifuddin.
Kasus ini munculkan sorotan tajam padamekanismepemantauan distribusi energi nasional danmemacutekananpublicsupaya reformasi di badan BUMN energi dilaksanakandenganlengkap.***